Merger adalah Penggabungan/Peleburan yang dilakukan oleh satu Perusahaaan atau lebih untuk menggabungkan/meleburkan diri dengan Perusahaan lain yang telah ada yang mengakibatkan Aktiva(Kekayaan) dan Pasiva dari (Hutang) Perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perusahaan yang menerima penggabungan/peleburan dan selanjutnya Perusahaan yang menggabungkan/meleburkan diri berakhir karena hukum
Akusisi adalah Orang Perseorangan atau Badan Hukum yang mengambil alih saham Perusahaan/Perseroan yang mengakibatkan beralihnya Pengendalian Perusahaan Tersebut
Likuidasi adalah Penghentiaan Kegiatan Opersional dengan Kewajiban membayar utang yang dibayar dengan Aktiva(Kekayaan) Perusahaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar