Pengacara Konsultan Hukum Jakarta Terjangkau Berkualitas Terpercaya

Selasa, 11 Juni 2019

HAL HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA PERIKATAN

Perikatan oleh Buku III BW ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
undang undang menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan
  1. Karena Pembayaran
  2. Penawaran Pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu disuatu tempat
  3. Pembaharuan Hutang
  4. Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik
  5. Percampuran Hutang
  6. Pembebasan Hutang
  7. Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam Perjanjian
  8. Pembatalan Perjanjian
  9. Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
  10. Lewat Waktu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar