PENGACARA KONSULTAN HUKUM JAKARTA
Pengacara dan Konsultan Hukum
Kamis, 20 Juni 2019
Selasa, 11 Juni 2019
PENGACARA KONSULTAN HUKUM JAKARTA
Kami adalah Pengacara Konsultan Hukum Jakarta Siap membantu dalam masalah hukum anda dalam Wilayah Jakarta Barat,Jakarta Timur,Jakarta Pusat,Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.kami memberikan jasa hukum baik Litigasi dan Non Litigasi dengan biaya Terjangkau,Berkualitas dan Terpercaya kami sudah berpengalaman dalam menyelesaikan berbagai kasus :
- Pidana
- Perdata
- Perusahaan
- Ketenagakerjaan
- Waris
- Perceraian
- Tata Usaha Negara
LANGKAH LANGKAH HUKUM DALAM SENGKETA TANAH
Sengketa pertanahan masih sering terjadi di indonesia adanya beberapa pihak yang megakui sebagai pemilih hak atas suatu tanah. menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan, adalah perbedaan pendapat mengenai:
a. keabsahan suatu hak;
b. pemberian hak atas tanah;
c. pendaftaran hak atas tanah termasuk peralihannya dan penerbitan tanda bukti haknya, antara pihak-pihak yang berkepentingan maupun antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional; berikut ini beberapa langkah hukum.
Penyelesaian Sengketa Tanah ada dua cara penyelesaian, yakni jalur Non-Litigasi (Non Pengadilan), melalui mediasi atau negosiasi. Kedua, melalui jalur Litigasi atau melalui pengadilan.
Jalur Non Litigasi :
Jika menempuh jalur Non Litigasi yaitu dengan mediasi, tata caranya dapat mengacu ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia No. 1 tahun 1999 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tanah, serta mengacu pada Petunjuk Teknis No. 05/JUKNIS/D.V/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi yang ada di Badan Pertanahan Nasional
Jalur Litigasi :
Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) / Pengadilan Negeri (PN)
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Sertifikat tanah merupakan salah satu Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”). Untuk membatalkan suatu KTUN, dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, “Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara"
Pengadilan Negeri
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut
“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.”
Namun adanya daluarsa menurut sebagaimana disebut Pasal 32 PP 24/97 di atas tidak mutlak selama bisa dibuktikan bahwa perolehan tanah tersebut dilakukan tidak dengan itikad baik.
PENGERTIAN MERGER,AKUISISI DAN LIKUIDASI
Merger adalah Penggabungan/Peleburan yang dilakukan oleh satu Perusahaaan atau lebih untuk menggabungkan/meleburkan diri dengan Perusahaan lain yang telah ada yang mengakibatkan Aktiva(Kekayaan) dan Pasiva dari (Hutang) Perusahaan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perusahaan yang menerima penggabungan/peleburan dan selanjutnya Perusahaan yang menggabungkan/meleburkan diri berakhir karena hukum
Akusisi adalah Orang Perseorangan atau Badan Hukum yang mengambil alih saham Perusahaan/Perseroan yang mengakibatkan beralihnya Pengendalian Perusahaan Tersebut
Likuidasi adalah Penghentiaan Kegiatan Opersional dengan Kewajiban membayar utang yang dibayar dengan Aktiva(Kekayaan) Perusahaan
HAL HAL YANG MENYEBABKAN HAPUSNYA PERIKATAN
Perikatan oleh Buku III BW ialah suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya, sedangkan orang yang lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
undang undang menyebutkan sepuluh macam cara hapusnya perikatan
- Karena Pembayaran
- Penawaran Pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu disuatu tempat
- Pembaharuan Hutang
- Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik
- Percampuran Hutang
- Pembebasan Hutang
- Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam Perjanjian
- Pembatalan Perjanjian
- Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
- Lewat Waktu
HAPUSNYA PENUNTUTAN PIDANA DAN MENJALANKAN PIDANA
Hapusnya Penuntutan Pidana garis besar dibagi dua alasan alasan pengahapus Penuntutan Pidana terdapat dalam KUHP dan Luar KUHP yaitu
- Ne bis in idem
Setiap orang tidak boleh dituntut dua kal karena perbuatan yang oleh hakim indonesia terhadap dirinya telah diadili
- Meninggalnya Terdakwa
Kewenangan menutut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia
- Daluwarsa Penututan Pidana
Setiap perkara ada batas waktu tuntutannya lamanya daluwarsa terlepas dari berat ringannya perbuatan pidana semakin berat pidanannya semakin lama tenggang waktu daluwarsanya
- Penyelesaian di Luar Pengadilan
Dalam perkara pidana juga dikenal penyelesaian di luar pengadilan hal ini secara ekplisit tertuang dalan pasal 82 KUHP yang pada intinya mengatur beberapa hal : Pertama, kewenangan menuntut pelanggaran yang diancam pidana denda menjadi hapus, jika secara sukarela dibayar denda maksimum dan biaya biaya yang telah dikeluarkan.. kedua jika disamping pidana denda ditentukan perampasan, maka barang yang dikenai perampasan wajib diserahkan pula atau harganya harus dibayar menurut taksiran pejabat yang berwenang, ketiga dalam hal pidana diperberat karena pengulangan, pemberatan itu tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan lebih dulu karena penyelesaian diluar pengadilan keempat, ketentuan ketentuan tersebut tidak berlaku bagi orang yang belum dewasa
- Amnesti
Penghapusan penuntutan pidana yang sudah dijatuhi hakim terhadap tersangka denga undang undang dengan pemberian dari Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
- Abolisi
Penghetian pengusutan atau pemeriksaan terhadap suatu penuntutan pidana yang dilakukan oleh Presiden dan dapat meminta pertimbangan dari Mahkamah Agung
Hapusnya Menjalankan Pidana sama seperti Hapusnya Penuntutan Pidana dapat terjadi yang berasal dalam KUHP dan diluar KUHP yaitu:
- Meninggalnya Terpidana
Kewenangan menjalankan pidana hapus jika meningglnya terpidana
- Daluwarsa
Sebagaimana hapusnya kewenangan penuntutan pidana, hapusnya menjalani pidana juga dapat terjadi karena daluwarsa lamanya daluwarsa tergantung berat ringan kejahatannya namun kejahatan pidana mati atau seumur hidup tidak mengenal daluwarsa
- Grasi
Pengampunan yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang yang telah dijatuhi pidana dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
Langganan:
Postingan (Atom)


